TNI AU. Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Bagus Hariyadi B., bertindak selaku Hakim Disiplin sekaligus Atasan yang berhak menghukum (Ankum) memimpin jalannya Sidang Disiplin Militer kepada Anggota yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, bertempat di Gedung Pertemuan Lanud Anang Busra. Kamis (28/11/2024).
Bertindak sebagai Perwira Hukum (Kakum) Lanud Anb Lettu Kum Taufiq Nugraha S., S.H., M.H., sedangkan Personel Lanud Anb yang melanggar hukum tersebut berpangkat Sersan Dua (Serda) dengan inisial "F". Dalam Sidang Disiplin Militer tersebut F terbukti telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Adapun perbuatan anggota tersebut telah melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer pasal 15 huruf (k) Peraturan Panglima TNI nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan dijatuhi hukuman disiplin berupa Penahanan Disiplin berat selama 14 hari, Penundaan Kenaikan Pangkat selama tiga periode, dan Penundaan pengusulan pendidikan selama satu Periode.
Turut Hadir Dansatpom, Kaintel, Para Kasatker, Perwira, serta Bintara.