Pengunjung Website
Hari Ini: 5,437
Minggu Ini: 278,543
Bulan Ini: 1,063,212
|
Jumlah Pengunjung: 14,462,065

Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri Gelar Pekan Disiplin

Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri gelar Pekan Disiplin

TNI AU. Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri gelar Pekan Disiplin dalam rangka memperingati HUT POM AU ke 77 tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Lanud Had Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang Kalimantan Barat. Rabu (25/20/2023).

Kegiatan Pekan Disiplin dipimpin langsung oleh Dansatpomau Lanud Had Lettu Pom Tantya Adi Wicaksana, S.Tr.(Han). Seluruh Anggota Satpomau Lanud Had melaksanakan pemeriksaan dengan sasaran antara lain kelengkapan identitas Prajurit Lanud Harry Hadisoemantri seperti KTA, Pass Ring, SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan antara lain: Spion, lampu, plat nomor, dan knalpot standar.Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri gelar Pekan Disiplin

 

Di tempat yang sama, Dansatpomau mengatakan bahwa dalam rangka HUT ke-77 Pomau, Satpomau Lanud Had melaksanakan Operasi Penegakan dan Ketertiban (Opsgaktib) apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tidak lengkap identitas diri maupun kelengkapan lainnya maka harus dilaksanakan peneguran, agar dapat meningkatkan kedisiplinan dan juga kedewasaan personel supaya mawas diri sebagaimana safety itu sangat penting.

Satpomau Lanud Harry Hadisoemantri gelar Pekan Disiplin

Sebelumnya juga telah dilaksanakan ceramah Narkoba masih dalam rangkaian HUT ke-77 Pomau yang disampaikan oleh, Ps. Kasiidik Satpom Lanud Had Letda Pom Jayadi, "Bahaya narkoba diantaranya: narkoba dan jenisnya, sanksi pidana pada UU Narkoba, ciri-ciri, dampak, dan upaya penyalahgunaan kepada seluruh Prajurit Lanud Harry Hadisoemantri," ujarnya. Di sela-sela pelaksanaan apel pagi beliau menyampaikan bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Dalam BNN disebut juga dengan istilah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Narkoba di Indonesia adalah hal yang dilarang dan telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukum pidana. Saat ini para pengedar narkoba menjadi semakin cerdik dan memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka untuk mengantar narkoba tanpa sepengetahuan kurir tersebut.

Untuk menghindari hal tersebut, jangan pernah mau mengirim sesuatu tanpa mengetahui apa yang dititip atau diserahkan pada kita apalagi dengan iming-iming imbalan yang sangat menggiurkan. Bila menemui orang mencurigakan, segera melapor ke polisi. "Mari sama-sama jaga generasi kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.